ADMINISTRASI PERUSAHAAN PUBLIK

Posted: 27 March 2011 in Uncategorized

TUGAS

ADMINISTRASI PERUSAHAAN PUBLIK

‘PERUSAHAAN PUBLIK’’

 

 

OLEH

ALDY IAN


ILMU ADMINISTRASI NEGARA

 

2008


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada Penulis sehingga telah dapat menyelesaikan tugas administrasi perusahaan publik mengenai “Perusahaann Publik’’

Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah administrasi perusahaan publik.

Terima kasih kepada  yang telah memberikan bantuan dan saran kepada Penulis dalam penyelesaian makalah ini.Terutama sekali kepada Bapak Drs.Karjuni Dt.Maani,M.Si sebagai pembimbing pada mata kuliah pemberdayaan masyarakat ini. dan rekan-rekan di Prodi Ilmu Administrasi Negara sekalian sebagai modal awal dalam penulisan makalah ini.

Penulis menyadari, bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu Penulis mengharapkan kritikan dan saran yang membangun dari kita semua untuk perbaikan dimasa yang akan datang. Semoga apa yang telah kita lakukan ini bernilai ibadah disisi-NYA. Amiin.

makalah ini berisikan materi :

  1. menjelaskan pengertian perusahaan menurut para ahli
  2. unsur-unsur perusahaan public menurut para ahli
  3. sumber-sumber hokum perusahaan
  4. macam-macam perusahaan
  5. perbedaaan perusahaan perseorangan dan persekutuan
  6. menjelaskan persekutuan yang bukan badan hokum,cara mendirikannya,cv,firma,commanditer
  7. pengertian perseroan terbatas menurut uu no 40 tahun 2007

1. Pengertian perusahaan menurut para ahli

  1. polak (1935)

memandang perusahaann public dari sudut komersial,artinya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi dan dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan

  1. molengraaff (1996)

perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus,bertindak keluar,untuk memperoleh penghasilan,dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

  1. Menurut pemerintah Belanda disebut perusahaan: keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, dengan terang* an, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (untuk diri sendiri).
  2. Menurut Dominick Salvatore perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisir sumber daya dengan tujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk kemudian dijual.  Pada mulanya teori perusahaan  didasarkan pada asumsi bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan short-term profits. Keuntungan jangka pendek ini dalam realitasnya seringkali berkorelasi dengan keuntungan jangka panjang/long-term profits, seperti biaya untuk R&D, pembelian peralatan baru dan promosi. Oleh karena itu keuntungan jangka pendek maupun jangka panjang adalah sangat penting. Atas dasar itu pula maka postulat baru dalam teori perusahaan menyatakan bahwa tujuan utama dari perusahaan adalah untuk memaksimumkan kekayaan atau nilai perusahaan.

2. unsur-unsur perusahaan public menurut para ahli

  1. badan usaha

badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian itu mempunyai bentuk hokum tertentu,seperti perusahaan dagang (PD) ,firma (fa), persekutuan  komanditer (cv), perseroan terbatas (PT), perusahaan umum (perum)

perusahaan perseroan(persero) dan koperasi

  1. kegiatan dalam bidang perekonomian

kegiatan ini meliputi beberapa bidang antara lain:

1)      perindustrian,meliputi kegiatan misalnya usaha perkayuan,barang kerajinan,rekaman,perfilman serta percetakan dan penerbitan

2)      perdagangan,meliputi kegiatan : jual beli,ekspor impor,bursa efek,restaurant,took swalayan,valuta asing dan sewa menyewa.

3)      Terus menerus,maksudnya kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus menerus,artinya sebagai mata pencarian tidak incidental dan bukan pekerjaan sambilan.

4)      Bersifat tetap,artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat,tetapi untuk jangka waktu yang lama.jangka waktu tersebut ditentukan dalam akata pendirian perusahaan atau izin usaha,misalnya 5 tahun,10 tahun atau 20 tahun.

5)      Terang-terangan,artinya ditujukan kepada dan diketahui oleh umum,bebas berhubungan dengan pihak lain,diakui dan benarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.

6)      Keuntungan dan laba

Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggunakan sejumlah modal.dengan modal perusahaan,keuntungan dan atau laba dapat diperoleh.ini adalah tujuan utama setiap perusahaan.

7)      pembukuan

pembukuan merupakan catatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan kegiatan usaha suatu perusahaan.menurut ketentuan pasal 8 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan,setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 KUHD sesuai dengan kebutuhan perusahaan.dalam pasal 6 ditentukan catatan terdiri dari neraca tahunan,perhitungan laba rugi tahunan,rekening,jurnal transaksi harian,atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai kewajiban dan hak serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.pembukuan menjadi dasar perhitungan pajak yang wajib dibayar kepada pemerintah.

3. Sumber hukum perusahaan

Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hokum perusahaan.

    1. perundang-undangan,seperti KUHD dan BW (Burgerlijk Wetboek/kitab undang-undang hukum perdata)

berlakunya Bw terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan pasal 1319 BW yang menyatakan bahwa semua perjanjaian baiak yang bernama maupun tidak bernama tundak pada ketentuan umum yang termuat dalam bab ke-II tentang perikatan pada umumnya.selain dari ketentuan dalam KUHD dan BW ,sudah banyak Undang-undang yang dibuat oleh pembuat Undang-undang RI yang mengatur tentang perusahaan antara lain:

  1. Undang-undang no 9 tahun 1969,firma(fa) dan persekutuan komanditer(cv)
  2. undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
  3. undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi
  4. undang undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal
  5. undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
  6. undang-undang nomora 14 tahun 2001 tentang hak paten
  7. undang-undang nomor 15 tahun  2001 tentang merek
  8. undang-undang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta
  9. undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik Negara
  10. undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas]

Dalam ketentuan Pasal 1 KUHD dinyatakan bahwa istilah Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga bagi perjanjian yang diatur dalam kitab undang-undang ini, sekadar dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Dengan demikian, KUHD berkedudukan sebagai hukum khusus (Iex specialis).

Undang-undang yang dibuat oleh Pembuat Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang perusahaan, antara lain mengenai:

      • Badan Usaha milik Negara (BUMN);
      • Hak Milik lntelektual (hak cipta, merek, paten);
      • Pengangkutan Darat, Perairan dan Udara:
      • Perasuransian (kerugian, jiwa, sosial);
      • Perdagangan Dalam Dan Luar Negeri;
      • Perkoperasian dan Pengusaha Kecil;
      • Pasar Modal dan Penanaman Modal;
      • Hak-hak Jaminan Atas Tanah:
      • lzin Usaha dan Pendaftaran perusahaan
      • Perbankan dan Lembaga Pembiayaan:
      • Perseroan Terbatas;
      • Dokumen perusahaan
      • Kamar Dagang dan lndustri (Kadin).
    1. kontrak perusahaan

pada zaman modern ini semua perjanjian atau kontrak perusahaan selalu dibuat secara tertulis,baik yang bertaraf nasional maupun internasional.kontrak perusahaan ini merupakan sumber utama kewajiban dan hak serta tanggungn jawab pihak-pihak.jika terjadi perselisihan mengenai pemenuhan kewajiban dan hak,pihak-pihak sepakat menyelesaikan secara damai.tetapi jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak,biasanya mereka sepakat menyelesaikannya melalui arbitrasi atau pengadilan umum.hal ini secara tegas dicantumkan dalam kontrak.

Kontrak perusahaan terikat dengan undang-undang  berdasarkan asas pelengkap,yaitu asas yang menyatakan kesepakatan  pihak-pihak yang tertuang didalam kontrak merupakan ketentuan utama yang wajib diikuti oleh pihak-pihak.tapi jika dalam kontrak tidak ditentukan maka ketentuan undang-undang yang diberlakukan.

  1. kebiasaan

Kebiasaan yang dapat diikuti dalam praktik perusahaan adalah yang memenuhi kritenia berikut ini:

        1. Perbuatan yang bersifat keperdataan;
        2. Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya dipenuhi;
        3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan;
        4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut;
        5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak
  1. Yurispundensi

Yurispundensi adalah,ialah keputusan pengadilan atau putusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman dalam memutuskan perkara berikutnya. Yurespundaensi merupakan sumber hokum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terutama jika terjadai sengketa mengenai pemenuhan kewajiban tertentu.

  1. Traktat,(perjanjian antar Negara)

Adalah perjanhjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih

  1. Doktrin

Yaitu pendapat para serjana hokum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambik keputusan perkara.

4. Macam-macam perusahaan

a)      Perusahaan dilihat dari jumlah pemiliknya ada 2 yaitu

  1. Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan (Basswasta:2002).

Perusahaan perseorangan adalah usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha (Hatta:)
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan (Murti Sumarai, Jhon Suprianto:2003)

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain

Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.
Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.

  1. perusahaan persekutuan

Kita mengetahui dalam masyarakat terdapat macam-macam perusahaan, yakni :

  1. Perusahaan Swasta, yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan Pemerintah.

Perusahaan swasta ini ada tiga macam, yaitu :

    1. Perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia ;
    2. Perusahaan swasta-asing, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara asing ;
    3. Perusahaan swasta campuran (joint-venture), yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia dan warga negara asing ;
  1. Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya milik Negara Indonesia. Mengenai jenis perusahaan ini juga ada bermacam-macam, yaitu :
    1. Perusahaan Negara berdasarkan IBW (Indonesisch Bedrijven Wet, S. 1927 – 419 bsd S. 1936 – 445). Perusahaan ini tiap-tiap tahun mendapat pinjaman uang dengan bunga dari Pemerintah, misalnya DKA (Jawatan Kereta Api) dulu, dengan keuangan yang otonom. DKA ini selanjutnya menjadi PNKA (Perusahaan Negara Kereta Api), yang dibentuk dengan PP No. 22 tahun 1963 (LN 1963 – 43), dan sekarang PNKA ini menjadi PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang dibentuk dengan PP No. 61 tahun 1971 (LN 1971 – 75).
    2. Perusahaan Negara berdasarkan ICW (Indonesisch Compabiliteits Wet, S. 1925 – 448). Perusahaan Negara macam ini tidak mempunyai keuangan yang otonom (keuangan sendiri). Keuangannya merupakan bagian dari keuangan Negara pada umunya, misalnya : Jawatan Pegadaian Negara. Perusahaan ini menjadi perusahaan Negara berdasarkan PP No. 178 tahun 1961 (LN 1961 – 209), dan akhirnya menjadi perusahaan jawatan (Perjan Pegadaian) berdasarkan PP No. 7 tahun 1969 (LN 1969 – 9).
    3. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-Undang Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda, yaitu Undang-undang No. 86 tahun 1958 (LN 1958 – 162) ;
    4. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 prp tahun 1960 (LN 1960 – 59). Menurut Undang-Undang ini, yang disebut Perusahaan ialah perusahaan dengan bentuk apa saja, yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang (pasal 1, Undang-Undang No. 19 prp tahun 1960).

5. Perbedaan perusahaan perseorangan dengan persekutuan

  1. perusahaan perseorangan

perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh penguasa perseorangan.perusahaan perseorangan ini dapat mempunyai bentuk hukum menurut bidang usahanya,yaitu perusahaan industri,perusahaan dagang dan jasa.

Cirri-ciri perusahaan perseorangfan antara lain:

  • modal milik satu orang saja
  • didirikan atas kehendak seorang pengusaha
  • keahlian teknologi dan manajemen dikelola satu orang saja.
  • Bila tampak banyak orang diperusahaan ini merupakan para pembantu pengusaha.
  • Bukan perusahaan badan hokum dan tidak termasuk persekutuan atau perkumpulan
  • Resiko dan untung rugi menjadi tanggungan sendiri
  • Tidak melalui proses pendirian perusahaan sebagai mestinya,kecuali surat izin usaha dari kantor perdagangan setempat.
  • Wajib untuk membuat catatan keuangan termasuk kewajiban terhadap pajak dan retribusi daerah.

Kebaikan:

  1. Pemilik bebas mengambil keputusan
  2. Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
  3. Rahasia perusahaan terjamin
  4. Pemilik lebih giat berusaha

Keburukan:

  1. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  2. Sumber keuangan perusahaan terbatas
  3. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  4. Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
  1. perusahaan persekutuan

terdiri dari:

    1. perusahaan persekutuan bukan badan hukum

adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang secara kerjasama,contoh persekutuan perdata,firma,dan cv.persekutuan bukan badan hokum merupakan perusahaan perusahaan persekutuan yang dapat menjalankan usaha dalam semua bidang perekonomian yaitu bidang industri,dagang dan jasa

    1. perusahaan persekutuan badan hokum

perusahaan badan hokum terdiri dari perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerjasama dan perusahaan Negara yang didirikan serta dimiliki oleh Negara.perusahaan badan hokum dapat menjalankan usaha dalam semua bidang perekonomian.perusahaaan badan hokum mempunyai bentuk hokum perseroan terbatas (PT) dan koperasi yang dimiliki oleh pengusaha swasta, perusahaan umum (Perum) dan perusahaan perseroan (persero) yang dimiliki oleh Negara.

  • FIRMA(Fa)
    Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

Kebaikan:

  1. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
  2. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  3. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi

Keburukan:

  1. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  2. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
  3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
  • PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)

Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan akta otentik sebagai akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris yang berwenang.

Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari pesero aktif dan persero pasif yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.

Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Kebaikan:

  1. Kemampuan manajemen lebih besar
  2. Proses pendirianya relatif mudah
  3. Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  4. Mudah memperoleh kredit

Keburukan:

  1. Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  2. Sulit menarik kembali modal
  3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
  • PERSEROAN TERBATAS (P.T.)

Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi:

  • PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
  • PT-Fasilitas PMA
  • PT-Fasilitas PMDN
  • PT-Persero BUMN
  • PT-Perbankan
  • PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
  • PT-Usaha Khusus

Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi:

  • Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
  • Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
  • Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
  • PT-Perseron BUMN
  • Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa sahamWalaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :

Kebaikan:

  1. Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
  2. Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
  3. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
  4. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
  5. Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
  6. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

Keburukan:

  1. Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
  2. Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
  3. Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
  4. Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

6. Persekutuan yang bukan badan hukum

adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang secara kerjasama,yang terdiri dari

  1. persekutuan perdata(maatschap)

adalah perserikatan perdata yang menjalankan perusahaan.Menurut pasal 1618 KUH perdata,perseriakatan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih

  1. cara mendirikan CV

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT,Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:

    1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
    2. tempat kedudukan dari CV
    3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
    4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:

  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
  4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:

  1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
  2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
  3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
    1. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB th terakhir
    2. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanyaperjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa(Pph)oleh pemilik tempat.sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta,untuk wilayah Jakarta,yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.

Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempatusahayangtidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat

  1. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari

  1. Cara mendirikan firma

Bentuk usaha Firma diatur dalam perundangan warisan Belanda yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD”) Bab Ketiga, Bagian Kedua, Pasal 16 s/d 35. Didalamnya Bagian Kedua tersebut juga diatur mengenai Persekutuan Komanditer/CV yang merupakan bentuk khusus dari Firma.

Pasal 16 KUHD menerangkan pengertian Firma yaitu: tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Selanjutnya Pasal 17 KUHD menerangkan bahwa tiap-tiap pesero(sekutu) yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan (persekutuan), pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkutpaut dengan perseroan/persekutuan itu, atau yang para pesero/sekutu tidak berhak melakukannya tidak termasuk dalam ketentuan (kuasa yang diberikan) diatas

Di dalam Firma, tiap-tiap pesero/sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari Firma (Pasal 18 KUHD).
Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:

  1. Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
    1. Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
    2. Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
    3. Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
    4. Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
    5. Saat mulai dan berakhirnya Firma;
    6. Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
    7. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
    8. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
    9. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara

Persekutuan Komandite (commanditaire vennootschap atau CV)

suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:

  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

// Jenis-jenis CV

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

  • Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

  • Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.

  • Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Prosedur Pendirian

Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.

Tanggung Jawab Keluar

Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).

Berakhirnya Persekutuan

Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berahirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirn

7. Pengertian Perseroan terbatas menurut UU No 40 Thn 2007

Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV). Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD).

Pengertian Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya

Berdasar Pasal 1 UUPT No.40/2007 Pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya

Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dpt disebut sbg perusahaan PT menurutUUPT harus memenuhi unsur-unsur:

  • Berbentuk badan hukum, yg mrpk   persekutuan modal;
  • Didirikan atas dasar perjanjian;
  • Melakukan kegiatan usaha;
  • Modalnya terbagi saham-saham;
  • Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dlm UUPT serta perat. Pelaksanaannya.

Padang,30 April 2009

Penulis

Leave a comment